DPRD Kalsel Segera Rampungkan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pengakuan dan perlindungan terdapat masyarakat hukum adat yang selama ini sangat berperan terutama dalam hal menjaga kebudayaan daerah sangat diperlukan.

    Sayangnya, kenyataan yang ada masyarakat hukum adat belum secara penuh memperoleh pengakuan dan perlindungan.

    Perlu payung hukum dalam melindungi dan memberikan pengakuan untuk masyarakat adat.

    Sampai saat ini Kalimantan Selatan merupakan provinsi di Kalimantan yang belum mempunyai Perda terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

    Menyikapi hal itu, DPRD Provinsi Kalsel melalui Panitia Khusus (Pansus) III berupaya sesegeranya membentuk Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

    Melalui Panitia Khusus (Pansus) III, DPRD Kalsel bersama Komisi I, Komisi II, dan Komisi III, serta beberapa dinas terkait melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PPMHA, pada Senin (26/9) di Ruang Rapat H Ismail Abdullah Gedung B Lantai 4 DPRD Kalsel.

    Ketua Pansus III, Muhammad Luthfi Saifuddin, menjelaskan bahwa Raperda ini sudah tahap finalisasi pembahasan.

    Dalam artian Raperda tersebut akan segera rampung, tinggal mendapat kesepakatan pimpinan dan mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel.

    “Insya allah hari ini sudah selesai pembahasan dan akan dilanjut dengan melakukan fasilitasi ke Kemendagri. Kami harapkan ini sudah bisa ditetapkan dalam paripurna bulan depan, sehingga harapan kita bahwa pemberdayaan masyarakat hukum adat ini betul-betul bisa menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat asli daerah Kalsel,” jelasnya.

    Baca Juga :   Saidi Mansyur - Habib Idrus Ingin Ciptakan Iklim yang Kondusif Meski Banyak Perbedaan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI