WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sebuah kios yang diketahui menjual minuman beralkohol alias minuman keras di Jalan A Yani Km 33,7, Kota Banjarbaru, kembali didatangi petugas Satpol PP setempat.
Persondel Satpol PP Kota Banjarbaru mendatangi kios yang bereda di seberang Kantor Pelayanan Pajak Kota Banjarbaru itu, setelah mendapat laporan masyarakat masih adanya aktivitas penjualan miras.
Penggerebekan terhadap kios itu sendiri, bermula dari Bidang Tibum Tranmas Seksi Opsdal mendapati lima remaja yang tengah membeli maupun menikmati minuman beralkohol, Sabru (17/9/2022) malam.
“Berdasarkan laporan masyarakat serta barang bukti yang ada, petugas kemudian mengamankan pemilik salah satu kios di Jl.A.Yani Km.33.700 tepat di seberang Kantor Pelayanan Pajak Banjarbaru,” ujar Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman, melalui laman resmi Opsdal, dikutip Minggu (18/9).
Disebutkan, kios tersebut memang beberapa kali sudah mendapatkan peringatan tentang adanya kegiatan jual beli minuman beralkohol.







