Bandel Sering Jual Miras, Kios di Jalan A Yani Km 33,7 Banjarbaru Dibawa ke Mako Satpol PP

Kios tersebut kemudian dibawa ke Mako Pol PP Kota Banjarbaru sebagai tindak tegas terkait pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol, dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam operasi itu, Seksi Operasi dan Pengendalian juga melaksanakan kegiatan patroli pengawasan, penyisiran, pengendalian dan penindakan di beberapa ruang terbuka hijau / fasilitas umum, dan beberapa titik sasaran lainnya yang mengarah pada pelanggaran peraturan daerah (Perda). (edj)

Editor: Erna Djedi

(Sabtu, 17/09/2022)