Berantas Peredaran Sabu di Wilayah Hukum Polsek Banjarmasin Barat, ES Ditangkap di Rawasari

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Unit reskrim Polsek Banjarmasin Barat kembali berhasil memberantas peredaran narkoba di Kota Banjarmasin.

    ES (37), warga Jalan Rawasari, Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, yang diamankan dikediamannya, pada Selasa (13/9) sore.

    Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

    “Berdasarkan info tersebut, tim langsung bergerak ke kediaman ES dan melakukan penggeledahan,” ujar Ipda Ginting, Sabtu (17/9).

    Sejumlah barang bukti pun diamankan polisi dari rumah ES sehingga pria itu tak bisa mengelak lagi.

    “Barang bukti yang diamankan yakni dua paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,52 gram, 1 buah dompet, 1 pak plastik klip, 1 bungkus kotak rokok serta satu timbangan digital,” papar Kanit Reskrim.

    Selanjutnya, ES bersama barang bukti pun diamankan ke Malolresta Banjarmasin, guna menjalani proses lebih lanjut.

    Atas perbuatannta, ES pun terjerat pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal paling lama 12 tahun. (Qyu)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Kecelakaan Tiga Mobil di Bentok Kampung, Bati-Bati, Polisi: Tidak Ada Korban Jiwa

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI