WARTABANJAR.COM, TANAH BUMBU - Gerai Perizinan Kapal Perikanan yang dilaksanakan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Provinsi Kalimantan Selatan resmi dibuka di Desa Sungai Dua Laut, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis (22/10).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya meningkatkan kemudahan pelayanan administrasi bagi masyarakat nelayan, khususnya dalam pemenuhan dokumen perizinan kapal perikanan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Rusdi Hartono, menyampaikan bahwa gerai pelayanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan kepada nelayan untuk memperoleh dokumen perizinan kapal perikanan tanpa harus menghadapi kendala jarak dan proses pengurusan yang rumit.

Menurutnya, kelengkapan dokumen kapal merupakan bagian penting dalam mendukung kegiatan usaha perikanan tangkap yang tertib, legal, dan sesuai ketentuan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan para nelayan mendapatkan pendampingan dan kemudahan dalam melengkapi dokumen administrasi kapal perikanannya. Legalitas kapal menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung aktivitas penangkapan ikan yang tertib dan memberikan kepastian administrasi bagi nelayan,” ujarnya di Banjarbaru, Selasa (3/11/2026).

Dalam pelaksanaannya, Dislautkan Kalsel menghadirkan petugas operator dan verifikator aplikasi SIPALKA Dislautkan Provinsi Kalimantan Selatan, dengan dukungan Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu serta Penyuluh Perikanan.

Baca Juga Sari dan Putrinya Pindah ke Suaka Margasatwa Lamandau Usai Perawatan Luka Karhutla

Baca Juga Peredaran Narkoba Kian Mengancam Desa, Pemkab Tanah Laut Libatkan PKK Bentengi Keluarga

Kegiatan tersebut diikuti oleh para nelayan Desa Sungai Dua Laut.

Fokus pelayanan kali ini adalah membantu proses penerbitan Buku Kapal Perikanan Elektronik Nelayan Kecil (EBKP-NK). Melalui pelayanan langsung di lokasi, nelayan mendapatkan pendampingan dalam menyiapkan dan melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan.

Dari kegiatan tersebut, berhasil dihimpun sebanyak 58 berkas data administratif pendaftaran kapal perikanan milik nelayan Desa Sungai Dua Laut.

Setiap berkas meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Pas Kecil, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta foto fisik kapal.

Berita Sebelumnya Peredaran Narkoba Kian Mengancam Desa, Pemkab Tanah Laut Libatkan PKK Bentengi Keluarga
Berita Selanjutnya Polresta Samarinda Selidiki Orang Dalam, Dua Pembobol ATM Bersama dan BCA di Indomaret Ditangkap