Polres Tabalong Sosialisasikan Larangan Gunakan Vape bagi Anggota Polisi, Pelanggar Terancam Sanksi
WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Polri resmi mengeluarkan larangan bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik anggota kepolisian maupun PNS, menggunakan rokok elektrik atau vape di lingkungan kerja hingga di luar kedinasan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026. Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan vape, sebagai sarana peredaran narkotika cair, salah satunya Etomidate.
Etomidate sendiri telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II, berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
Selain itu, cairan vape dinilai sulit dibedakan secara kasat mata dari cairan yang mengandung narkotika seperti sabu, ganja cair, Etomidate, maupun Ketamine.
Kebijakan ini juga mempertimbangkan dampak kesehatan dari penggunaan rokok elektrik.
Hasil pengujian BRIN yang dicantumkan dalam surat edaran, menunjukkan adanya penurunan insulin dan gangguan paru-paru pada sekitar 92 persen sampel pengguna rokok elektrik.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kapolri tersebut.
Baca Juga: Raih Penghargaan Cita Negeri 2026, Ini Deretan Program Unggulan Tabalong yang Jadi Penilaian
Baca Juga: 323 Orang Daftar Pelatihan Kerja di Tabalong, Hanya 83 Peserta yang Lolos
"Larangan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kedisiplinan personel. Kami mengingatkan seluruh anggota agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika, serta tidak menggunakan perangkat rokok elektrik atau vape, baik saat berdinas maupun di luar kedinasan," kata Heri, Selasa (03/11/2026).
Sebagai tindak lanjut, Polres Tabalong akan menyosialisasikan aturan tersebut melalui apel, arahan pimpinan, dan pembinaan internal.
Imbauan juga disampaikan melalui pemasangan banner, di sejumlah tempat pelayanan publik di lingkungan Polri, serta penyebaran pamflet melalui media sosial resmi Polres Tabalong.
Pengawasan terhadap personel turut diperketat. Pejabat utama dan para Kapolsek diminta melakukan pengawasan melekat, termasuk meningkatkan pengawasan di lingkungan markas komando (mako) Polres dan Polsek.