WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pengunduran diri Wartono dari jabatan Wakil Wali Kota Banjarbaru akan diproses ke pemerintah pusat.

DPRD Kota Banjarbaru segera menyampaikannya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Wali Kota Erna Lisa Halaby dan Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Banjarbaru H Muhammad Syahrial S.I.Kom seusai rapat paripurna dengan agenda pengumuman usul pemberhentian Wakil Wali Kota Banjarbaru atas permintaan sendiri, Selasa (3/11/2026).

Baca juga: Wartono Mundur dari Jabatan Wakil Walikota Banjarbaru

Baca juga: Gorong-gorong Bolong, Warga Beruntung Jaya Banjarmasin Terancam Kebanjiran Lagi

Syahrial menjelaskan rapat merupakan tindak lanjut dari surat pengunduran diri Wartono. 

Sebelumnya, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD menggelar rapat dan menyepakati pelaksanaan paripurna bersama seluruh anggota dewan.

"Setelah pembacaan paripurna tadi, kami membacakan surat pengunduran diri. Nanti surat ini diserahkan  ke Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Ia menyebutkan, alasan pengunduran diri yang tercantum dalam surat tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan Wartono. 

Permohonan itu juga disertai dokumen pendukung hasil pemeriksaan kesehatan.

Setelah paripurna, Sekretariat DPRD akan menindaklanjuti administrasi dan menyerahkan dokumen tersebut melalui Wali Kota Banjarbaru dan Gubernur Kalimantan Selatan untuk diteruskan ke Kemendagri.

Syahrial mengatakan, DPRD belum dapat memastikan waktu penyelesaian proses pemberhentian karena keputusan selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sementara itu, terkait pengisian jabatan Wakil Wali Kota yang nantinya kosong, ia menyatakan hal tersebut belum menjadi bagian dari proses yang sedang ditangani DPRD saat ini.

Di sisi lain, Wakil Ketua II DPRD Kota Banjarbaru, Windi Novianto, S.T.P., mengungkapkan, pengajuan pengunduran diri Wartono sebenarnya sudah disampaikan pada 13 Agustus 2026.

Namun, sebelum permohonan tersebut ditindaklanjuti, Wali Kota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby terlebih dahulu meminta dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Wartono di RSUD Idaman Banjarbaru pada September 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, Wali Kota kemudian menyetujui usulan pemberhentian dan meneruskannya kepada DPRD Kota Banjarbaru. (Wartabanjar.com)