Polsek Pelaihari Tahan Ibu Rumah Tangga dan Pria Banjarmasin, Temukan Delapan Pil Ekstasi
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Hingga Senin (2/11/2026), Unit Reserse Kriminal Polsek Pelaihari menahan dua terduga pengedar narkoba jenis pil ekstasi.
Mereka dibekuk di depan D’Green Idol & Cafe, Jalan A. Syairani, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, pada Sabtu (31/10/2026) malam.
Kapolsek Pelaihari Ipda Karia Jaya mengatakan kedua terduga yakni MAN, warga Alalak, Banjarmasin, dan LS, ibu rumah tangga (IRT) yang berdomisili di Kelurahan Sarang Halang, Pelaihari.
“Kedua orang tersebut kami amankan berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi,” kata Karia Jaya mewakili Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, Senin.
Baca juga: Hujan Mulai Mengguyur Banjarmasin, Warga Cemas Sungai Meluap dan Sebabkan Banjir
Baca juga: Warga Berharap Tidak Asal Jadi, Dinas PUPR Banjarmasin Bangun Drainase di Sejumlah Lokasi
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Karia bersama anggota mendatangi lokasi untuk melakukan penyisiran.
Petugas mengamankan MAS dan LS di pintu masuk kafe sekitar pukul 23.00 Wita karena mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan butir pil ekstasi berwarna oranye bertuliskan TNT.
Barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam kemasan aluminium foil bekas bungkus rokok yang dipegang oleh LS.
Berdasarkan pengakuan LS, pil diperoleh dari MAN yang membawanya langsung dari Kota Banjarmasin.
Polisi turut menyita dua telepon seluler dan satu mobil dengan nomor polisi DA 1496 AW yang digunakan terduga.
Mereka pun dibawa ke Polsek Pelaihari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Wartabanjar.com)