WARTABANJAR.COM, SAMARINDA - Kasus pencurian kabel bawah tanah di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, yang melibatkan sekitar 37 orang, membuat geram Wali Kota Andi Harun.

Dia pun mengapresiasi Polresta Samarinda yang berhasil membongkar komplotan tersebut  dan menetapkan empat tersangkanya.

Sementara 33 orang lainnya berstatus sebagai saksi karena mengaku dipekerjakan oleh empat tersangka.

Harun berharap penegakan hukum dapat menyentuh seluruh pihak yang terlibat, mulai dari operator lapangan hingga aktor intelektual di balik sindikat ini seperti penadahnya.

Baca juga: Skor Hasil Barito Putera vs Persis Solo 2-1 : Gol Renan Alves Lagi, Murilo Lagi

Baca juga: 3,5 Butir Ekstasi Disita Ditresnarkoba Polda Kalsel di THM Banjarmasin

Dia menegaskan bahwa tindakan para pelaku tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga melanggar ketentuan pidana serta Undang-Undang tentang Jalan. 

Ia berharap konstruksi hukum yang digunakan dapat menjerat pelaku secara maksimal guna memberikan efek jera.

"Mudah-mudahan bisa memberi efek jera dan hukumnya bisa menjangkau kepada pihak-pihak yang memang seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana, sampai pada otak intelektualnya, penadahnya, maupun operatornya," tegasnya.

Terkait kerusakan infrastruktur, Pemkot Samarinda akan berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk menghitung kerugian secara teknis. 

Pemerintah akan melibatkan konsultan untuk memastikan perhitungan nilai kerugian memiliki dasar hukum yang kuat saat persidangan.

"PUPR juga saya sudah minta untuk melakukan perhitungan terhadap nilai kerugian supaya aspek keperdataannya bisa diganti oleh pelaku. Karena itu tidak bisa diterka-terka, harus basisnya adalah minimal pakai konsultan agar menjadi fakta di persidangan," jelasnya.

Modus operandi komplotan ini melibatkan penggunaan alat detektor untuk mencari lokasi kabel sebelum menggali jalan. 

Setelah kabel ditarik menggunakan truk, mereka meninggalkan bekas galian dalam kondisi rusak dan hanya ditambal seadanya.

Lebih lanjut, Andi Harun menekankan bahwa aset kabel milik pihak Telkom tetap memiliki nilai ekonomi meskipun dianggap sudah tidak terpakai. 

Setiap pelepasan aset seharusnya melalui mekanisme lelang resmi, bukan dengan tindakan pencurian di lapangan.