Tabalong Raih Jamsostek Award 2025, Kuota Perlindungan Pekerja Rentan Ditambah 2.000 Orang
WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, berencana menambah kuota perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sebanyak 2.000 orang pada 2027.
Dengan penambahan tersebut, kuota perlindungan ditargetkan meningkat dari sekitar 40.000 menjadi 42.000 orang.
Rencana itu disampaikan Wakil Bupati Tabalong Habib Muhammad Taufani Alkaf, seusai menerima Jamsostek Award di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Senin (26/10/2026).
Penghargaan diberikan kepada Pemkab Tabalong, sebagai pemenang Jamsostek Award 2025 kategori pemerintah kabupaten/kota tingkat Provinsi Kalimantan Selatan.
Penyerahan penghargaan dilakukan dalam acara penganugerahan tingkat provinsi tahun 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Syarifuddin, menyerahkan langsung piagam penghargaan kepada Wakil Bupati Tabalong.
Turut mendampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Tabalong, Hadi Ismanto, dan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Raudhatul Jannah.
Baca Juga: Dispersip Tabalong Siap Dampingi SKPD agar Pemusnahan Arsip Sesuai Prosedur
Baca Juga: Bupati Tabalong Tegaskan ASN yang Menolak Tugas Komcad Bisa Dikenai Sanksi
Habib Taufan mengatakan, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan kelompok pekerja rentan.
“Ini merupakan bentuk nyata kerja pemerintah daerah memberikan kepastian perlindungan,” ujarnya.
Diungkapkan Habib Taufan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Tabalong menyasar berbagai kelompok pekerja, mulai dari petani, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengemudi ojek daring, hingga pedagang.
Program tersebut juga menjangkau pegiat keagamaan, termasuk kaum dan pelayan keagamaan dari berbagai agama.
Upaya ini merupakan bagian dari program prioritas Pemerintah Kabupaten Tabalong, yakni Tabalong Pasti Sehat, yang salah satunya mencakup perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Perlindungan tersebut ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada pekerja yang menghadapi risiko saat menjalankan pekerjaan.
Sebab, bagi pekerja informal, risiko kecelakaan kerja maupun kondisi lain yang menghambat aktivitas mencari nafkah, dapat berdampak langsung terhadap penghasilan mereka.