WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, berkomitmen mendampingi setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam proses penyusutan dan pemusnahan arsip agar sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum.

Kepala Dispersip Tabalong Norhayati mengatakan, pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan arsip berjalan sesuai aturan, termasuk bagi SKPD yang mengalami penggabungan maupun pembubaran organisasi.

Norhayati menjelaskan, pemusnahan arsip tidak dapat dilakukan secara sembarangan. 

Baca juga: Penumpang Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru Naik 800 Orang per Hari

Baca juga: Seperti Malam, Wilayah Nagara HSS Diselimuti Kabut Asap Karhutla

Proses tersebut harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang mengatur tata cara pengelolaan hingga pemusnahan arsip.

“Setiap tahun kami menganggarkan untuk pemusnahan arsip. Arsip SKPD yang bergabung maupun SKPD yang bubar itu akan kita musnahkan,” ujar Norhayati, Senin (26/10/2026).

Dikatakannya, pendampingan diperlukan agar setiap SKPD memahami tahapan penyusutan arsip dan dapat melaksanakan pemusnahan sesuai ketentuan, terutama ketika terjadi perubahan struktur organisasi perangkat daerah.

Selain mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, proses pemusnahan juga berpedoman pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 37 Tahun 2016.

Dalam pelaksanaannya, pemusnahan arsip harus melalui prosedur dan persetujuan pihak berwenang dengan mempertimbangkan usia arsip serta ketentuan.

Norhayati menyebut, persetujuan pemusnahan arsip diberikan berdasarkan kategori usia arsip dan kewenangan yang diatur dalam ketentuan kearsipan. 

Arsip dengan retensi (penyimpanan) di bawah 10 tahun memerlukan persetujuan kepala daerah, sedangkan arsip dengan retensi 10 tahun atau lebih memerlukan persetujuan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Melalui pendampingan tersebut, Dispersip Tabalong berharap proses penyusutan arsip di lingkungan pemerintah daerah dapat berjalan tertib dan sesuai aturan, sehingga pengelolaan arsip tetap terjaga akuntabilitasnya.(wartabanjar.com)