"Kami mengharapkan semua pihak menepati komitmennya, dan importir gas Singapura akan menempuh segala langkah yang diperlukan untuk melindungi hak serta kepentingannya," katanya.

Terhitung mulai Sabtu (24/10/2026), pemerintah Indonesia melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) resmi memangkas volume ekspor gas alam ke Singapura. 

Pemangkasan dilakukan dari dua urat nadi pasokan gas pipa utama, yakni di wilayah Natuna dan Sumatra.

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, mengungkapkan Indonesia memangkas alokasi ekspor ke Singapura sebesar 31 BBTUD.

Pemangkasan terdiri atas pengurangan 15 BBTUD dari Natuna serta 16 BBTUD dari Sumatera.

Seperti dikutip dari Inilah.com, Anggota Komisi XII DPR RI, Sartono Hutomo, menegaskan kebijakan pengalihan alokasi gas ekspor untuk kebutuhan dalam negeri merupakan manifestasi nyata dari amanat Pasal 33 UUD 1945, di mana bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

"Langkah ini sangat tepat utamanya sepanjang ditujukan untuk memperkuat ketahanan energi dan memenuhi kebutuhan dalam negeri yang sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945," ungkap Sartono. (wartabanjar.com/berbagai sumber)