WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru resmi menggelar Operasi Patuh Intan 2026 selama 14 hari, mulai Senin (26/10/2026). 

Aksi balap liar menjadi salah satu sasaran utama penindakan dengan tilang manual karena dinilai meresahkan masyarakat.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengatakan apel gelar pasukan dilaksanakan untuk memastikan kesiapan personel dan sinergi antarinstansi dalam mendukung kelancaran operasi.

Instansi yang terlibat antara lain Polisi Militer (Pom) TNI, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas PUPR.

Baca juga: Kapolres Banjar Tegaskan Sita Motor Pelaku Balap Liar Saat Operasi Patuh Intan 2026

Baca juga: Warga Banjarmasin Ditangkap di Palangka Raya, Mengaku Anggota BPK dan Minta Sumbangan Karhutla

"Tujuan dari operasi ini adalah mengecek kesiapan personel dalam pelaksanaan kegiatan operasi yang akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan. Selain itu, kita juga memastikan bahwa sinergitas antarinstansi, mudah-mudahan tujuan operasi yang menjadi target-target ini bisa tercapai," ujar AKBP Pius seusai apel, Senin (26/10/2026).

Ia menegaskan, balap liar mendapat perhatian khusus karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

"Balap liar ini kami akan menjadi sasaran utama karena ini menjadi keresahan warga masyarakat khususnya di Kota Banjarbaru. Dan ini akan kami laksanakan tilang manual jadi balap liar ini menjadi sasaran penilangan," tegasnya.

Selain tilang manual terhadap pelaku balap liar, Satlantas Polres Banjarbaru juga mengoptimalkan penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik kamera statis maupun mobile.

Berdasarkan data Satlantas Polres Banjarbaru, terdapat delapan sasaran pelanggaran dalam Operasi Patuh Intan 2026, yakni melanggar rambu lalu lintas, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, serta berboncengan lebih dari satu orang.

Sasaran lainnya adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, serta melakukan balap liar.

Kapolres menjelaskan, operasi tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga langkah preemtif dan preventif melalui edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media.