Kapolres Banjar Tegaskan Sita Motor Pelaku Balap Liar Saat Operasi Patuh Intan 2026
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Polres Banjar resmi menggelar Operasi Patuh Intan 2026 selama 14 hari, terhitung sejak Senin (26/10/2026) hingga Minggu (8/11/2026) mendatang.
Dalam operasi kali ini, sebanyak 34 personel Polres Banjar diterjunkan dan diperkuat oleh personel gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Satpol PP Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar, AKBP Boni Ariefianto, mengungkapkan penindakan hukum pada Operasi Patuh Intan 2026 diprioritaskan, melalui mekanisme Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
”Kemudian teguran sebanyak 35 persen, dan sisanya 5 persen dilakukan melalui penindakan tilang manual,” ujarnya saat diwawancara.
Boni menjelaskan, tilang manual secara kasat mata tetap diberlakukan terbatas untuk jenis pelanggaran yang meresahkan, dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas berfatalitas tinggi.
”Salah satunya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau brong,” paparnya
Terkait sasaran lokasi, Boni mengungkapkan patroli dan penertiban bakal difokuskan pada jalur utama lintasan Kabupaten Banjar, serta jalan penghubung antarkabupaten tetangga yang disinyalir masih marak terjadi pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Imbauan Jemaah 5 Rajab di Sekumpul, Asal Banjarbaru dan Banjar Jangan Pakai Sepeda Motor
Baca Juga: Hujan untuk Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tanah Bumbu Jatuh di Kabupaten Banjar
Tak hanya ketertiban lalu lintas harian, Boni juga memberikan atensi khusus terhadap aksi balap liar, yang kerap marak pada malam Minggu dan mengganggu waktu istirahat warga.
”Penebalan personel patroli telah kami siagakan di sejumlah titik rawan, terutama di kawasan Kecamatan Sungai Tabuk hingga wilayah perkotaan Martapura,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, bagi para pelaku balap liar yang terjaring selama Operasi Patuh Intan 2026, pihak kepolisian tak segan memberikan sanksi yang lebih berat ketimbang pelanggaran lalu lintas biasa.
”Tentu akan ada tindakan tegas. Sanksinya berupa tilang hingga penambahan waktu penahanan kendaraan bermotor ketimbang pelanggaran umum lainnya,” tandasnya. (wartabanjar.com)