Pansus DPRD Kota Banjarmasin Rumuskan Sanksi di Raperda Kawasan Tanpa Rokok
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - DPRD Kota Banjarmasin melalui Panitia Khusus merumuskan sanksi-sanksi yang bakal dimasukkan dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
Perumusan sanksi pada raperda ini juga akan disenergikan dengan bentuk pengawasan yang bisa dilakukan.
Dengan adanya "aturan main" soal sanksi dan pengawasan diharapkan raperda ini dapat menjadi paying hukum yang komprehensif bagi terwujudkan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Banjarmasin.
Wakil Ketua Pansus, Mutmainnah dalam rapat pansus, Jumat (9/10/2026) mengatakan klausul sanksi menjadi salah satu poin penting yang harus dikaji secara cermat.
Mengenai bentuk saksi yang sedang dirumuskan, ia mengatakan harus tegas dan terukur dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk karakteristik masyarakat dan kelompok usia.
Penerapan sanksi ini, lanjut Mutmainnah, juga tidak terlepas dari aturan dan mekanisme pengawasan yang harus dijalankan.
Baca Juga: DPRD Kota Banjarmasin Selesai Susun 16 Raperda, Pansus Siap Bekerja
DPRD Kota Banjarmasin berharap, melalui perda tersebut, kesadaran masyarakat untuk menghormati kawasan tanpa rokok semakin meningkat.
Selain mendorong kepatuhan, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan asap rokok. (wartabanjar.com/*)