DPRD Kota Banjarmasin Selesai Susun 16 Raperda, Pansus Siap Bekerja
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Ternyata, DPRD Kota Banjarmasin telah menyelesaikan tahapan penyusunan raperda (rancangan peraturan daerah).
Jumlah raperda yang telah disusun oleh DPRD Kota Banjarmasin mencapai 16 rancangan.
Selanjutnya, Panitia Khusus (Pansus) akan dibentuk untuk melakukan pembahasan terhadap 16 raperda tersebut.
Selesainya penyusunan 16 raperda tersebut diungkapkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Husaini.
Ia menegaskan raperda-raperda itu berasal dari usulan di Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dan usulan lain.
Baca Juga: Setwan DPRD Kota Banjarmasin Masih Proses PAW Pengganti Taufik Husin
Raperda di luar Propemperda 2026 itu di antaranya berasal dari SKPD (satuan kerja perangkat daerah) Pemko Banjarmasin.
“Tinggal dibahas melalui pansus,” tegasnya, Jumat (9/10/2026).
Husaini mengungkapkan sebagian dari 16 raperda itu sudah mulai memasuki tahap pembahasan di pansus.
Sebagian lainnya menyusul setelah menjalani proses administrasi dan pembentukan pansus.
Dijelaskan Husaini, proses pembentukan perda harus melalui sejumlah tahapan.
Yakni, dari penyusunan naskah akademik, pemenuhan persyaratan administrasi, uji publik, sosialisasi, hingga pembahasan bersama antara DPRD dan Pemko Banjarmain.
"Kami terus mendorong agar raperda yang telah siap dapat segera ditindaklanjuti, sementara raperda lainnya dipersiapkan sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah," ucapnya. (wartabanjar.com/*)