WARTABANJAR.COM, BANJAR - Kasus rumah roboh di Komplek Fadilah 1 Blok E, Jalan Tembikar Kanan, Desa Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan disorot Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalsel. 

Disperkim Kalsel berkoordinasi dengan Pemkab Banjar agar diperlukan mengidentifikasi penyebab kejadian sekaligus mendorong penyelesaian masalah agar keselamatan penghuni perumahan tetap menjadi prioritas.

“Pemprov Kalsel berperan melakukan koordinasi, memberikan masukan, serta mendorong pemerintah kabupaten agar segera mengambil langkah penyelesaian sesuai kewenangannya,” kata Kadisperkim Kalsel, Rahmiyanti Janoezir Pamuntjak, Jumat (9/10/2026). 

Dijelaskan Rahmiyanti, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Kabupaten Banjar terkait kejadian tersebut. 

Informasi awal mengenai rumah roboh itu baru diketahui melalui media sosial.

Meski belum menerima laporan resmi, Disperkim Kalsel akan segera berkoordinasi dengan Disperkim Kabupaten Banjar untuk mengidentifikasi permasalahan dan mendorong langkah penanganan yang diperlukan.

Baca Juga Keluhan Warga Direspons, PUPR Kalsel Segera Perbaiki Jalan Ambles di Sungai Rangas Kabupaten Banjar

Baca Juga Nurdin Sempat Mengusir Pria Bersimbah Darah yang Masuk Rumahnya di Tembus Mantuil Banjarmasin

Menurutnya, penyebab robohnya rumah harus dipastikan melalui pemeriksaan teknis, bukan hanya berdasarkan dugaan. 

Karena itu, pembentukan tim investigasi teknis gabungan yang melibatkan Disperkim, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta ahli konstruksi dinilai penting untuk mengetahui faktor penyebab kejadian.

Investigasi tersebut diperlukan untuk memastikan apakah kejadian berkaitan dengan kualitas konstruksi bangunan, kondisi tanah, atau faktor teknis lainnya. 

“Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah penanganan dan pertanggungjawaban pihak terkait,” ungkapnya.

Rahmiyanti menegaskan, apabila hasil investigasi menemukan indikasi pelanggaran atau permasalahan konstruksi, pemerintah kabupaten perlu mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya dan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut antara lain mengevaluasi serta menghentikan sementara perizinan pembangunan kawasan apabila memenuhi dasar hukum, mewajibkan pengembang melakukan perbaikan atau pembangunan ulang sesuai standar teknis, serta meneruskan hasil investigasi kepada kepolisian apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.