Bayar PKB Tepat Waktu, Warga Tabalong Berkesempatan Dapat Mobil Hingga Umrah
WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menyiapkan sejumlah hadiah bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu.
Hadiah tersebut rencananya diundi pada Desember 2026, bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Tabalong.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tabalong, Nanang Mulkani, mengatakan program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak kendaraan.
"Ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah daerah untuk meningkatkan motivasi wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya," tutur Nanang, Kamis (08/10/2026).
Nanang menyebutkan, hadiah yang disiapkan cukup beragam, mulai dari paket umrah, mobil, sepeda motor, kulkas, hingga televisi.
Wajib pajak yang berhak mengikuti pengundian merupakan mereka yang membayar PKB tepat waktu, selama periode Desember 2025 hingga November 2026.
Ditambahkan Nanang, meskipun PKB merupakan kewenangan pemerintah provinsi, adanya kebijakan opsen membuat pemerintah kabupaten memiliki kepentingan, dalam mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan masyarakat.
Baca Juga: Dispersip Tabalong Jemput Bola untuk Tingkatkan Budaya Literasi ke 17 Sekolah
Baca Juga: Pemkab Tabalong Kucurkan Rp15 Miliar untuk Seragam dan ATK Gratis, Libatkan 677 Penjahit Lokal
"Karena kita tahu semua bahwa pajak kendaraan bermotor ini pajak yang menjadi kewenangan provinsi, tapi dengan adanya kebijakan opsen ini, maka daerah juga punya kewajiban untuk menggalakkan pembayaran ini terhadap warganya," tuturnya.
Ia menambahkan, pembayaran PKB tidak hanya menjadi kewajiban masyarakat. Pajak tersebut juga berkontribusi terhadap pendapatan daerah, yang selanjutnya dapat mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain menyiapkan hadiah, Pemprov Kalimantan Selatan bersama Pemkab Tabalong juga memberikan sejumlah insentif untuk mendorong masyarakat membayar PKB.
Insentif tersebut, antara lain pembebasan seluruh sanksi administrasi atau denda atas pokok PKB.
Kemudian, terdapat diskon pokok PKB tahun berjalan sebesar 10 persen bagi kendaraan roda empat atau lebih, dan 20 persen bagi kendaraan roda dua dan roda tiga.
Kemudahan juga diberikan bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah, dengan diskon PKB sebesar 50 persen untuk tahun pertama dan kedua.