Ia berharap kemitraan antara perusahaan besar dengan UMKM dan koperasi tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan, tetapi berlanjut menjadi kerja sama usaha yang memberikan manfaat nyata.

Santi menjelaskan, komitmen untuk bermitra sebenarnya telah menjadi bagian dari proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Pelaku usaha besar yang mengurus izin telah mencantumkan komitmen, untuk bermitra dengan koperasi maupun UMKM.

“Di awal pada saat dia mengurus satu izin, dia sudah komitmen karena sudah tercantum di dalam izin OSS-nya. Nah, setelah itu kami yang memfasilitasi dengan siapa dia akan bermitra, tergantung jenis usahanya,” terangnya.

Santi menegaskan, pemerintah daerah tidak hanya mendorong perusahaan besar menjalankan kewajiban kemitraan, tetapi juga mendorong UMKM dan koperasi meningkatkan kapasitas agar mampu memenuhi kebutuhan mitra usaha.

Menurutnya, perusahaan besar memiliki tanggung jawab untuk membantu mendorong UMKM dan koperasi, agar dapat berkembang dan naik kelas.

“Untuk pelaku usaha besar, sebetulnya dia memiliki tanggung jawab untuk lebih mendorong koperasi dan UMKM menjadi naik kelas. Tidak saja hanya bekerja sama, tetapi bisa meningkatkan usaha para UMKM tadi,” ungkapnya.

Di sisi lain, Santi meminta pelaku UMKM dan koperasi mempersiapkan diri agar memiliki kapasitas yang memadai, ketika mendapatkan peluang bermitra dengan perusahaan besar.

“UMKM maupun koperasi harus memantaskan diri untuk bisa menyuplai. Artinya, dia harus bertumbuh dan berkembang. Pada saat memang berkeinginan untuk bermitra dengan perusahaan besar, dia harus mampu memenuhi apa yang diinginkan perusahaan besar tersebut,” pungkasnya.

Menurut Santi, peningkatan kapasitas dan kemampuan memenuhi kebutuhan mitra, menjadi salah satu kunci agar kemitraan antara perusahaan besar dengan UMKM dan koperasi dapat berjalan berkelanjutan. (Wartabanjar.com)