Menurutnya, keberadaan ASN di kantor diperlukan untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan dapat dilayani secara langsung.

“Yang penting di kantor itu jam 8 sudah ada orang untuk bisa melayani masyarakat yang ada di kantornya masing-masing,” kata Muhidin.

Dengan diberlakukannya surat edaran tersebut, Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/01128/ORG/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemprov Kalsel dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Surat edaran terbaru ditetapkan di Banjarbaru pada 1 Oktober 2026 oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel H Muhammad Syarifuddin atas nama Gubernur Kalsel. (Wartabanjar.com/MC Kalsel/*)