Namun, cerita panjang itu akhirnya sampai pada satu titik yang tidak mudah bagi Wike.

Sabtu (26/9/2026), petugas BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam) Lampung datang untuk mengevakuasi Coki.

Wike pun tidak kuasa menahan kesedihan. Ia menangis ketika melihat hewan yang telah dirawatnya sejak menetas tersebut dibawa meninggalkan rumah.

Coki kemudian dibawa ke penangkaran PT Vista Agung Kencana di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Pemindahan dilakukan karena pemeliharaan satwa liar secara mandiri tidak bisa dilakukan tanpa izin dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan Coki tetap berstatus sebagai barang milik negara. 

Untuk sementara, buaya tersebut dititipkan di penangkaran guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Di balik kisah emosional itu, ada persoalan penting yang ikut menjadi perhatian: satwa liar tidak bisa dipelihara seperti hewan peliharaan biasa.

Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Ahli Pertama sekaligus Humas Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Irhamuddin, mengingatkan masyarakat yang memiliki satwa liar dilindungi agar menyerahkannya secara sukarela kepada pihak berwenang.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak tersandung persoalan hukum.

Untuk penanganan buaya atau hewan buas yang berada di wilayah perairan di luar kawasan konservasi, kewenangan berada di bawah KKP. Sedangkan BKSDA menangani satwa liar yang berada di kawasan konservasi.

Coki kini memulai kehidupan di tempat yang berbeda.

Tidak lagi berada di teras rumah Wike. Tidak lagi disuapi ikan teri dengan pinset seperti ketika masih bayi.

Namun, bagi keluarga Wike, hampir tiga tahun bersama Coki tentu meninggalkan cerita tersendiri yang sulit mereka lupakan karena sudah menjadi bagian keluarga. (wartabanjar.com/berbagai sumber)