"Kondisi bayi stabil dan sehat dengan berat badan terus naik. Saat ini sudah sidang pertama di Pengadilan Negeri Pelaihari untuk penetapan anak negara dengan permohon dari kadinsos dan saksi," papar Supinal.

Dinsos Tanah Laut menegaskan proses pencarian orangtua angkat tidak bisa dilakukan secara sembarangan sebelum majelis hakim ketuk palu. 

Begitu putusan resmi mengikat, skema adopsi ketat akan segera digulirkan bagi calon orang tua yang memenuhi kriteria.

"Setelah sidang kedua penetapan anak negara terbit maka dinsos segera membentuk Tim pencarian calon orang tua asuh atas bayi tersebut," pungkasnya. (Wartabanjar.com)