Kronologi Diduga Kawat Tertinggal dalam Jantung Pasien di Samarinda Kaltim, Kemenkes Turun Tangan
Sementara Kepala Instalasi Humas dan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) RSUD AWS, dr. Arysia Andhina, mengatakan pihak keluarga telah mendapatkan penjelasan terkait langkah yang diambil rumah sakit menyikapi kasus tersebut.
Disebutkan pada Jumat (29/9/2026) terjadi pertemuan keluarga pasien dengan pihak RS AWS.
"Pihak keluarga yang terdiri dari anak pasien dan kerabat lainnya diterima oleh direksi dan perwakilan dewan pengawas RS AWS," ujar Arysia dikutip dari detikKalimantan, Rabu (3/6/2026).
Dalam pertemuan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD AWS menjelaskan bahwa rumah sakit telah mengambil tindakan terhadap tenaga medis yang terlibat dalam penanganan pasien tersebut.
Menurut Arysia, kewenangan tenaga medis tersebut untuk melakukan tindakan intervensi telah dihentikan sementara selama enam bulan sebagai bagian dari langkah internal rumah sakit. (wartabanjar.com/detikkalimantan.com)