Menurut hakim tersebut, orang yang meminta Agus mengambil paket di Jalan Ahmad Yani Kilometer 21, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, maupun orang yang memasukkan paket ke dalam mobil tidak dihadirkan di persidangan.

Para saksi penangkap juga tidak melihat langsung pertemuan, komunikasi maupun proses penyerahan narkotika kepada Agus.

Selain itu, tidak ada bukti percakapan WhatsApp atau bukti elektronik yang secara objektif dan independen menunjukkan Agus diperintahkan mengambil narkotika atau telah terjadi transaksi sebagaimana dakwaan pertama.

“Tidak diperoleh keyakinan yang cukup untuk dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” demikian bunyi pertimbangan hakim tersebut.

Meski begitu, hakim tersebut tidak menilai Agus bebas dari perkara narkotika.

Sabu ditemukan di dalam kendaraan yang dikemudikan Agus. Ia juga mengetahui barang tersebut merupakan sabu dan secara sadar membawa paket itu untuk diantarkan kepada orang lain karena tergiur imbalan.

Hakim tersebut kemudian menilai hubungan Agus dengan narkotika itu sudah memenuhi unsur penguasaan.

“Hubungan tersebut secara yuridis memenuhi kualifikasi perbuatan menguasai,” demikian bunyi pertimbangan hakim.

Karena itu, hakim tersebut berpendapat Agus terbukti melakukan tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan kedua JPU.

Sementara majelis hakim mayoritas tetap menyatakan Agus terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal II ayat (11) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan kualifikasi sebagai penerima paket narkotika jenis sabu untuk disampaikan kepada pihak lain.

Atas putusan mayoritas tersebut, Agus dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, sama dengan tuntutan JPU.

Usai persidangan, JPU dan Agus sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (wartabanjar.com)