Vonis Sopir Travel Bawa Sabu Hampir 1 Kg di HST Diwarnai Perbedaan Pendapat Hakim
WARTABANJAR.COM, BARABAI – Putusan kasus Agus Triono, sopir travel asal Tapin yang membawa hampir 1 kilogram sabu dari Banjarbaru menuju Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan ternyata tidak bulat.
Agus divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Barabai setelah dinyatakan terbukti menerima paket sabu untuk disampaikan kepada pihak lain.
Dua dari tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai meyakini Agus menerima paket sabu tersebut untuk disampaikan kepada pihak lain.
Namun, satu hakim anggota memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Hakim tersebut menilai belum cukup bukti untuk menyatakan Agus menerima sabu untuk diserahkan kepada pihak lain.
Menurutnya, Agus justru terbukti menguasai narkotika yang ditemukan di dalam mobilnya.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (22/9/2026).
Baca Juga Hari Jadi ke-500 Kota Banjarmasin, Kabut Asap Tebal Selimuti Langit Kota Seribu Sungai
Baca Juga Ombudsman Kalsel Minta PAM Bandarmasih Perkuat Layanan Pengaduan Saat Suplai Air Bersih Terganggu
Majelis hakim diketuai Abdurrahman Mazli, S.H., M.H., dengan hakim anggota Delima Panela Sianipar, S.H., M.H. dan Annisa Maayu Narulita, S.H., M.H.
Dalam pertimbangan mayoritas, hakim melihat rangkaian perbuatan Agus mulai dari menerima paket, membawa hingga mengantarkannya menuju Kampung Kundan, Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, HST.
Paket itu kemudian ditemukan petugas Satresnarkoba Polres HST di dalam mobil yang dikendarai Agus saat melintas di Desa Bulayak, Kecamatan Hantakan.
Hasil penimbangan menunjukkan sabu tersebut memiliki berat bersih 998,8 gram.
Majelis hakim mayoritas menilai rangkaian tersebut menunjukkan paket sabu memang akan disampaikan kepada pihak lain.
“Fakta tersebut menjadi ratio decidendi bagi Majelis Hakim meyakini bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kendaraan yang sedang dikendarai oleh Terdakwa menuju Kampung Kundan, Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah untuk diserahkan kepada pihak lain,” demikian bunyi pertimbangan putusan.
Namun, hakim yang mengajukan dissenting opinion melihat persoalannya berbeda.