Kementerian ESDM Bantah Penerbitan RKAB PT Bayan Terkait Akuisisi Saham
Ukuran Huruf:
Kedua hal tersebut, lanjut Tri, tidak bisa dikaitkan karena perubahan pemegang saham pada perusahaan pertambangan harus mendapat persetujuan Menteri ESDM
"Bukan. Sekarang gini poinnya. Pergantian pemegang saham itu harus seizin menteri. Jadi kalau misalnya itu apa itu namanya baru kesepakatan awal ya silahkan saja. Tapi, perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan dari menteri. Clear, kalau itu sudah lama kok," tegasnya. (wartabanjar.com/berbagai sumber)