"Pemeriksaan maraton masih kami lakukan untuk mendalami motifnya. Namun, mengingat statusnya sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), seluruh proses pendampingan dan penanganan wajib mempertimbangkan hak-hak serta masa depan anak sesuai koridor hukum yang berlaku," pungkas AKP Ferry. (Wartabanjar.com/Fikri).