Petugas memeriksa Bripda W dan melakukan tes urine. 

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan positif amfetamin dan metamfetamin.

Berdasarkan rangkaian pemeriksaan tersebut, empat personel Polres Mahakam Ulu dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin, yakni Briptu EW, Bripda W, Briptu DAI, dan Bripda MI.

Keempatnya kini menjalani pemeriksaan lebih mendalam di ruang khusus. Polisi juga menyita seluruh barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.

“Kami memastikan proses hukum dan sidang internal akan berjalan secara menyeluruh serta profesional,” pungkas Tedy.

Terpisah, Kapolres Mahulu AKBP Roni Wijaya mengatakan proses pemeriksaan terhadap keempat personel masih berlangsung.

Polisi belum menentukan apakah mereka akan menjalani rehabilitasi atau menerima sanksi disiplin dan kode etik.

“Adanya laporan masyarakat, saya bentuk tim dari Propam Polres Mahakam Ulu semenjak saya baru menjabat dan selama satu sampai dua minggu ini sudah dilakukan pendalaman oleh tim Propam yang dibentuk,” ujar Roni, Senin (10/8/2026).

Propam bersama Satnarkoba Polres Mahulu kini masih mendalami asal narkotika yang diduga dikonsumsi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Dapat narkoba tersebut masih didalami oleh pihak Propam dan Satnarkoba Mahakam Ulu,” jelas Roni.

Penyidik juga belum menutup kemungkinan bertambahnya jumlah personel yang diperiksa. 

Roni menyebut proses pendalaman masih berjalan dan dapat membuka fakta baru.

“Sampai saat ini proses tersebut masih berjalan, dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah,” katanya.

Sementara itu, EW, W, DA dan MI ditempatkan di tempat khusus atau patsus selama menjalani pemeriksaan. 

Mereka akan menunggu pelaksanaan sidang disiplin dan kode etik yang dijadwalkan dalam beberapa pekan mendatang.

“Untuk keempat orang tersebut dengan inisial EW, W, DA dan MI masih dilakukan pemeriksaan oleh Propam dan Satnarkoba Polres Mahakam Ulu dan akan menjalani patsus sembari menunggu sidang disiplin dan kode etik beberapa minggu ke depan,” ungkapnya. (wartabanjar.com/tamam)