Kejari HST Sita Dokumen dari 4 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Alat Kesehatan 2022

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh alat bukti yang cukup guna membuat terang terkait perkara dugaan tipikor pengadaan alkes tersebut,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari aduan masyarakat (Dumas) yang diterima kejaksaan pada tahun 2025 dan kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga penyidikan.

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 48 saksi guna mendalami berbagai keterangan dan dokumen terkait.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi dan saat ini masih dalam tahapan pengumpulan alat bukti,” katanya.

Meski demikian, Kejari HST menyatakan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, proses hukum akan terus berjalan sesuai perkembangan hasil penyidikan.

“Kami belum menetapkan tersangka, tetapi tidak menutup kemungkinan jika sudah menemukan alat bukti yang cukup akan dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (wartabanjar.com/Adew)

Editor Restu