Rekaman tersebut diduga diambil secara diam-diam melalui lubang kunci kamar mandi.
“Saat dimintai penjelasan, terlapor mengakui bahwa dirinya yang merekam video tersebut,” jelasnya.
Meski sempat menahan diri karena pelaku merupakan suami kakaknya, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Banjarmasin.
Polisi kini menangani kasus tersebut dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi.
“Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta ketentuan dalam KUHP terbaru,” beber Pebri.
“Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (wartabanjar.com/iqnatius)







