Sumber pelampauan tersebut berasal dari dana transfer pusat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dari pelampauan itu, kita bisa menyisihkan sekitar 10 persen untuk dialokasikan ke desa guna menutupi kekurangan anggaran,” tambahnya.
Husin menegaskan, alokasi tambahan tersebut tidak hanya diberikan kepada desa yang mengalami kekurangan anggaran penggajian, tetapi juga akan didistribusikan ke seluruh desa di Kabupaten Tabalong.
Dengan langkah ini, pemerintah daerah berharap stabilitas pemerintahan desa tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meskipun terjadi penyesuaian anggaran dari pusat.(wartabanjar.com/Suhardi)
Editor: Yayu







