15 Desa di Tabalong Kekurangan Anggaran Gaji, Pemkab Siapkan Solusi Lewat APBD Perubahan
WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Sebanyak 15 desa di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan dilaporkan tidak memiliki anggaran yang cukup untuk membayar gaji kepala desa, perangkat desa, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kondisi ini dipicu oleh kebijakan pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya Dana Desa serta Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima daerah.
Diketahui, aturan yang berlaku menetapkan bahwa alokasi untuk penggajian maksimal hanya sebesar 30 persen dari total anggaran desa.
Hal ini membuat sejumlah desa kesulitan menyesuaikan kebutuhan operasional, terutama untuk pembayaran penghasilan tetap aparat desa.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansyari, menjelaskan bahwa kekurangan anggaran tersebut akan diatasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
“Untuk desa yang mengalami kekurangan anggaran, khususnya dalam penggajian, akan kita penuhi melalui APBD Perubahan. Hal ini dimungkinkan karena adanya pelampauan pendapatan daerah,” ujarnya pada wartabanjar.com, Minggu (3/4/2026).
Ia menjelaskan, pelampauan pendapatan yang dimaksud adalah realisasi pendapatan daerah yang melebihi target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sumber pelampauan tersebut berasal dari dana transfer pusat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dari pelampauan itu, kita bisa menyisihkan sekitar 10 persen untuk dialokasikan ke desa guna menutupi kekurangan anggaran,” tambahnya.
Husin menegaskan, alokasi tambahan tersebut tidak hanya diberikan kepada desa yang mengalami kekurangan anggaran penggajian, tetapi juga akan didistribusikan ke seluruh desa di Kabupaten Tabalong.
Dengan langkah ini, pemerintah daerah berharap stabilitas pemerintahan desa tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meskipun terjadi penyesuaian anggaran dari pusat.(wartabanjar.com/Suhardi)
Editor: Yayu