KUHP Baru Jadi Acuan, Pemkab Banjar Perkuat Penyusunan Produk Hukum

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Pemerintah Kabupaten Banjar mulai menyesuaikan penyusunan produk hukum daerah dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyesuaian tersebut dibahas dalam bimbingan teknis (bimtek) produk hukum daerah yang digelar Bagian Hukum Setda Banjar di Hotel Roditha, Banjarbaru, Selasa (28/4/2026).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banjar, Rakhmat Dhany, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman ASN dalam menyusun peraturan daerah maupun peraturan bupati.

“Bimtek ini untuk meningkatkan pemahaman mengenai tata cara penyusunan Perda dan Perbup, termasuk substansi materi yang dapat diatur serta tujuan pembentukannya,” ujarnya.

Menurutnya, kualitas produk hukum daerah menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung pencapaian visi pembangunan Kabupaten Banjar.

“Diharapkan setiap perangkat daerah dapat mengikuti panduan yang disampaikan, sehingga kualitas produk hukum dapat diukur melalui indeks reformasi hukum dan kualitas kebijakan,” tambahnya.