Kepala Satpolppdk melalui Kabid Gakda Masaninor, S.Sos menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum.
“Kami menghimbau pelaku usaha untuk tetap mengikuti regulasi yang ada. Pastikan izinnya aktif dan lokasinya sesuai peruntukan agar tidak merusak estetika kota,” tegasnya.
Operasi bersih-bersih ini diharapkan dapat mengembalikan kerapian jalur utama kabupaten, sekaligus menjadi peringatan bagi para pemilik usaha agar lebih disiplin dalam mengurus perizinan dan memperhatikan durasi pemasangan media promosi mereka di ruang publik.(Wartabanjar.com/Gazali)
Editor Restu













