WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyoroti masih adanya praktik open dumping di tempat pemrosesan akhir (TPA) di Kalimantan Selatan yang bertentangan dengan regulasi.
Diketahui open dumping adalah metode pembuangan sampah dengan menumpuk sampah di lahan terbuka tanpa pengolahan, pemilahan, atau penutupan tanah.
Hal ini disampaikannya dalam peringatan Hari Jadi ke-27 Kota Banjarbaru di Lapangan Murjani, Senin (20/4/2026).
Baca Juga Mau Jual Emas Antam? Harga Hari Ini 21 April 2026 Naik Rp 40.000
Menteri LH mendorong Kota Banjarbaru untuk menjadi daerah percontohan nasional dalam pengelolaan sampah.
Menurut Hanif, penanganan sampah merupakan persoalan mendasar yang harus segera diselesaikan jika Indonesia ingin mewujudkan visi pembangunan menuju Indonesia Maju.
Ia mengingatkan bahwa arahan Presiden menekankan pentingnya penyelesaian masalah dasar, termasuk pengelolaan sampah, sebagai prasyarat utama pembangunan nasional.
“Jika persoalan mendasar seperti sampah tidak mampu kita selesaikan, maka akan sulit bagi kita mencapai Indonesia maju,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, pengelolaan sampah telah diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang menargetkan penyelesaian sampah hingga 100 persen pada tahun 2029.







