“Mudah-mudahan kantor yang kena WFH tidak berimbas di MPP,” tambah Rasyid.
Diketahui, kebijakan WFH ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Tabalong Nomor B 8/Setda/000.8.6.1/IV/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara dalam rangka transformasi budaya kerja.
Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah SKPD yang masuk dalam daftar penerapan WFH.
Saat ini, MPP Tabalong memiliki 25 loket pelayanan yang melibatkan berbagai instansi, baik dari lingkup pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat.
Adapun layanan yang tersedia meliputi penyetoran pajak, penerbitan perizinan, pelayanan administrasi kependudukan, serta berbagai layanan publik lainnya.
Penerapan WFH sendiri tidak hanya berlaku pada Jumat (17/4/2026), tetapi juga akan diterapkan pada Jumat berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (wartabanjar.com/Suhardi)
Editor: Yayu













