Empat SPPG di HST Sempat Dihentikan

Sementara itu, SPPG Kambat Utara dihentikan sementara pada 1 April 2026 karena belum memenuhi standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Sadilah menambahkan, hingga saat ini masih terdapat SPPG yang dalam proses pembenahan, baik dari sisi administrasi maupun teknis.

“Sebagian sudah kembali berjalan, sementara yang lain masih melengkapi persyaratan agar bisa beroperasi kembali,” jelasnya.

Dari total 12 SPPG di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sebanyak sembilan unit saat ini telah beroperasi dan kembali melayani masyarakat.

Ia juga memastikan belum ada penambahan SPPG baru, karena saat ini fokus masih pada pemenuhan standar serta kelengkapan administrasi unit yang sudah ada.

“Belum ada tambahan, masih dalam proses administrasi serta peningkatan standar operasional pada unit yang sudah ada,” pungkasnya. (wartabanjar.com/Adew)

Editor Restu