BNN Tabalong: Pecandu Narkoba Wajib Direhabilitasi, Bukan Selalu Diproses Hukum

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Penanganan terhadap pecandu narkoba tidak selalu harus melalui jalur hukum, melainkan wajib mengedepankan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tabalong, AKBP H M. Tukiman, S.H., M.H., saat kegiatan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada Kamis (9/4/2026) di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Menurut Tukiman, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika pada dasarnya merupakan individu yang membutuhkan penanganan kesehatan melalui rehabilitasi, bukan semata-mata dihukum pidana.

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54
tentang Narkotika yang mengamanatkan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

“Penyelesaian masalah narkoba bukan melalui pengadilan atau jalur hukum semata, melainkan wajib melalui rehabilitasi bagi mereka yang merupakan korban penyalahgunaan dan pecandu narkoba,” ujar Tukiman, Sabtu (11/4/2026).