BNN Tabalong: Pecandu Narkoba Wajib Direhabilitasi, Bukan Selalu Diproses Hukum
WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Penanganan terhadap pecandu narkoba tidak selalu harus melalui jalur hukum, melainkan wajib mengedepankan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tabalong, AKBP H M. Tukiman, S.H., M.H., saat kegiatan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada Kamis (9/4/2026) di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Menurut Tukiman, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika pada dasarnya merupakan individu yang membutuhkan penanganan kesehatan melalui rehabilitasi, bukan semata-mata dihukum pidana.
Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54
tentang Narkotika yang mengamanatkan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
“Penyelesaian masalah narkoba bukan melalui pengadilan atau jalur hukum semata, melainkan wajib melalui rehabilitasi bagi mereka yang merupakan korban penyalahgunaan dan pecandu narkoba,” ujar Tukiman, Sabtu (11/4/2026).
Ia menjelaskan, pendekatan rehabilitatif dinilai lebih efektif dalam memulihkan kondisi fisik dan mental pecandu, sekaligus mencegah mereka kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, peran keluarga dan masyarakat juga sangat penting dalam mendukung proses pemulihan. Tukiman menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam mendorong pecandu untuk mendapatkan layanan rehabilitasi.
Melalui sosialisasi P4GN ini, diharapkan pemahaman masyarakat semakin meningkat bahwa pecandu narkoba bukan semata pelaku kejahatan, melainkan juga korban yang harus diselamatkan melalui rehabilitasi.
“Dengan pendekatan yang tepat, kita bisa bersama-sama menekan angka penyalahgunaan narkoba dan mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (wartabanjar.com/Suhardi)
Editor: Andi Akbar