Pemkab HST Siapkan Gugus Tugas Reforma Agraria untuk Atasi Masalah Lahan

Sementara itu, Asisten III Setda HST, M. Pajaruddin, menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman, khususnya terkait kewajiban pajak dalam proses sertifikasi tanah.

Ia juga menyoroti perlunya solusi hukum bagi desa-desa yang berada di kawasan hutan, seperti Desa Batu Perahu, Aing Bantai, dan Juhu, agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan tanpa kendala regulasi.

“Jangan sampai masyarakat ragu untuk mengurus sertifikat karena salah persepsi. Justru dengan legalitas yang jelas, potensi konflik ke depan bisa kita cegah,” katanya.

Pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan GTRA. Program ini diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan lahan menjadi sektor produktif, membuka akses permodalan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Selain itu, keberadaan GTRA juga diyakini menjadi salah satu langkah konkret dalam menekan angka kemiskinan dan memperkuat pembangunan berbasis desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. (wartabanjar.com/Adew/*)

Editor Restu