Menteri Hanif Tegaskan Open Dumping Jadi Catatan Penting Penilaian Adipura

Menurutnya, percepatan harus segera dilakukan oleh seluruh daerah. “Jadi kota-kota besar tetap juga kita minta mengakselerasi untuk segera mengakhiri kegiatan open dumping,” katanya.

Ia mencontohkan dampak serius dari praktik tersebut, salah satunya kejadian di TPA Bantar Gebang.

“Cukup sudah, sebulan yang lalu open dumping di Bantar Gebang menimbulkan korban jiwa, ada tujuh orang yang meninggal tertimbun longsoran TPA,” ujarnya.

Hanif menegaskan pihaknya tidak akan ragu menegakkan aturan. “Saya tidak akan segan-segan untuk menegakkan semua instrumen hukum. Karena memang di undang-undangnya, open dumping itu dilarang, titik,” tegasnya.

Ia mengingatkan larangan tersebut sudah berlaku sejak lama. “Sejak tahun 2008 tambah 5 tahun berarti 2013, mestinya open dumping itu sudah tidak ada lagi,” katanya.

Secara nasional, ia mengungkapkan capaian pengurangan open dumping.

“Setelah kita kerja keras di tahun 2025, yang tadinya 99 persen, sekarang masih menyisakan 69 persen,” ujarnya.

Namun demikian, ia menekankan masih ada tantangan dalam mencapai target nasional.

“Nasional targetnya 2026 ini mintanya 63,4 persen. Kalau kita tutup open dumping semua, itu hanya 57 persen. Jadi masih ada gap juga,” jelasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor Restu