Rismon dan 2 Youtuber Dilaporkan JK ke Polisi, Cek Profil Eks Teman Roy Suryo-Dokter Tifa

“Dalam channel itu, dia menulis bahwa JK diseret pidana, provokasi, pertanyaannya makar. Ini ada kalimat dia yang sangat fatal menurut kami, karena ada pernyataan ‘indikasi kemunafikan, puji Prabowo tapi mau makar’,” kata Talaohu kepada pers di Jakarta.

Masih ada lagi yang dilaporkan yakni Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar.

“Dalam pernyataan di YouTube itu, Mardiansyah menyampaikan bahwa Pak JK ini masih punya insting berkuasa yang tidak rasional. Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang di mana gerakan Pak JK dianggap tidak konstitusional. Ini kan berita hoaks dan perlu diuji,” ujarnya.

Talaohu mengatakan Rismon dan beberapa pihak lainnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 439 juncto Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 UU ITE.

Adapun barang bukti yang disertakan dalam laporan adalah tiga video yang diduga memfitnah JK.

Sebelumnya, JK kepada pers mengatakan pelaporan ke Rismon ke Bareskrim Polri terkait tudingan dirinya membiayai kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

“Di media tersebar berita berdasarkan keterangan dalam kutip, Saudara Rismon Sianipar, bahwa saya mendanai Roy Suryo dan kawan-kawannya sebesar Rp 5 miliar untuk mempersoalkan soal ijazah Jokowi,” ujar JK di kediamannya di Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).

“Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar. Saya tidak pernah kenal pun Rismon itu, apa pun, ketemu tidak pernah. Roy, karena dia bekas menteri saya, kenal, ya saya kenal, tapi yang lainnya tidak,” lanjut dia.