Komisi II juga menargetkan dalam waktu satu tahun, dinas terkait, khususnya Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian dan Perdagangan, dapat menyelesaikan koperasi dan UMKM di Tabalong.
“Tak hanya itu, dunia usaha juga didorong untuk lebih aktif merangkul pelaku UMKM lokal agar dapat berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas,” tambah Winarto.
BACA JUGA: Harga BBM Non Subsidi Naik Mulai 1 April 2026
Tahapan selanjutnya, Raperda tersebut akan dibawa ke tingkat provinsi untuk mendapatkan fasilitasi dan evaluasi.
Setelah itu, dokumen akan dikembalikan ke DPRD Tabalong untuk dilakukan pembahasan lanjutan secara lebih rinci sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.
Winarto berharap, Raperda ini nantinya benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para pelaku UMKM dan anggota koperasi di Kabupaten Tabalong. (wartabanjar.com/Suhardi)
Editor: Yayu







