WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada Senin (30/3/2026).

Rapat berlangsung di Gedung DPRD Tabalong, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Ketua Komisi II DPRD Tabalong, Winarto, mengatakan pembahasan Raperda tersebut telah dilakukan empat kali rapat kerja bersama instansi terkait dan perwakilan pelaku UMKM.

“Alhamdulillah, pembahasan sudah selesai. Total ada 53 pasal yang kami bahas secara menyeluruh,” ujar Winarto pada wartabanjar.com, di ruang kerjanya, Selasa (31/3/2026).

Ia mengungkapkan, dalam proses pembahasan sempat terjadi perdebatan cukup alot, terutama terkait skema pemberian insentif bagi koperasi dan UMKM yang dinilai berprestasi atau berkembang.

"Insentif yang dimaksud berupa kemudahan dalam akses pembiayaan atau permodalan, baik melalui perbankan seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Kalsel, maupun dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," ujarnya.

Selain itu, pelaku UMKM dan koperasi juga mengusulkan kemudahan untuk dapat terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem e-katalog.

“Mereka juga meminta adanya fasilitasi dalam pengurusan sertifikasi, seperti hak paten, BPOM, dan sertifikasi halal. Ini menjadi tugas dinas teknis terkait,” kata Winarto.

Komisi II juga menargetkan dalam waktu satu tahun, dinas terkait, khususnya Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian dan Perdagangan, dapat menyelesaikan koperasi dan UMKM di Tabalong.

"Tak hanya itu, dunia usaha juga didorong untuk lebih aktif merangkul pelaku UMKM lokal agar dapat berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas," tambah Winarto.

BACA JUGA: Harga BBM Non Subsidi Naik Mulai 1 April 2026

Tahapan selanjutnya, Raperda tersebut akan dibawa ke tingkat provinsi untuk mendapatkan fasilitasi dan evaluasi.

Setelah itu, dokumen akan dikembalikan ke DPRD Tabalong untuk dilakukan pembahasan lanjutan secara lebih rinci sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.