Gubernur H. Muhidin Serahkan LKPD Tahun 2025 ke BPK RI, Berharap Penilaiannya Baik

Pemeriksaan terinci LKPD tahun 2025, ujarnya, dilaksanakan BPK RI selama 28 hari kerja yakni mulai tanggal 25 April sampai 2 Mei 2026, lalu diserahkan kepada masing-masing kepala daerah.

Tujuan pemeriksaan LKPD ini untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian informasi keuangan dalam LKPD, yang disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan peraturan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Tujuan lainnya adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), sekaligus mengevaluasi kekuatan sistem pengendalian internal yang dibangun manajemen untuk mencegah kesalahan dan kecurangan.

BACA JUGA: Harga BBM Non Subsidi Naik Mulai 1 April 2026

Prosesi penyerahan LKPD juga dilakukan kepala daerah lainnya, dimulai Walikota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, Bupati Barito Kuala Bahrul Ilmi, Bupati Banjar Saidi Mansyur, Bupati Tapin Yamani, Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Syafruddin Noor, Bupati Tanah Laut Rahmat Trianto, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dan Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli.

Selanjutnya, Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Syamsul Rizal, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Syahrujani, Bupati Balangan Abdul Hadi, Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani, dan Wakil Walikota Banjarmasin Ananda.

Penyertaan LKPD) Unaudited tahun 2025 juga dihadiri sekretaris daerah kabupaten/kota, dan para kepala inspektorat di wilayah setempat. (sal/adpim)

Editor: Yayu