Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka cukup serius, termasuk robekan di bagian kelopak mata kanan serta memar di sejumlah bagian tubuh seperti pipi, leher, dan bahu, serta luka lecet di lengan.
Polisi kemudian bergerak cepat hingga akhirnya para pelaku memilih menyerahkan diri secara bertahap. Pelaku berinisial MY lebih dulu datang ke Polsek pada 23 Maret 2026, disusul D pada 24 Maret 2026, dan terakhir IS pada 28 Maret 2026.
“Saat ini, ketiganya telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Banjarmasin Timur,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga telah melakukan berbagai langkah penanganan, termasuk memeriksa saksi-saksi serta melengkapi berkas penyidikan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. (Wartabanjar.com/iqnatius)
Editor Restu









