Menteri LH Dukung Penuh Kebijakan Gubernur Kalsel Atasi Masalah Sampah

Empat daerah dimaksud adalah Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, dan Tanah Bumbu.

Arahan selanjutnya, penangan sampah bisa dimulai dengan langkah sederhana yaitu memisahkan sampah menjadi dua bagian dulu yakni sampah organik dan non-organik.

Hal ini ujar Menteri Hanif, akan memudahkan penanganan pemerintah daerah, karena bisa mengubur langsung sampah organik.

Di Kalsel, hasil olah sampah organik sangat diperlukan masyarakat, antara lain untuk pupuk tanaman dan sebagainya.

“Itu (pemilahan sampah,red) dulu yang saya minta,” ujar Menteri Hanif.
Selanjutnya Menteri Hanif mendorong pemerintah kabupaten/kota se Kalsel, menyediakan Tempat Pengelolaan Sampah – Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R). TPS-3R adalah sistem pengelolaan sampah komunal berbasis masyarakat yang bertujuan mengurangi kuantitas sampah sejak dari sumbernya sebelum dibawa ke TPA.

Catatan KemenLH, sampah terkelola baru sekitar 827 ton/hari, sedangkan 1,427 ton/hari lainnya atau 61 persen, belum terkelola dari total timbunan sampah sebanyak 22,253 ton/hari.

Menteri Hanif lalu mengusulkan pembagian kepada warga, tempat sampah berupa dari drum (bukan besi) yang dibuat sedemikian rupa, sehingga mudah dilakukan pemilahan sampah.
Di akhir pertemuan, Gubernur H Muhidin menegaskan, akan disusun jadwal pertemuan berkala, setiap bulan jika dianggap perlu untuk membahas kelanjutan masalah ini bersama pemerintah kabupaten kota. Dan jika memungkinkan akan diundang lagi Menteri Hanif.

Turut datang bersama Menteri Hanif,
Staf Ahli Menteri Antar Lembaga Pusat dan Daerah, merangkap Plt Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kemen-LH, Hanifah Dwi Nirwana, dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaam Umum (PU), Roy Rizali Anwar.
(Wartabanjar.com/sal/adpim)

Editor Restu