Bolehkah Puasa Syawal 6 Hari Tidak Berurutan, ini Jawabannya

Kendati demikian, yang lebih utama adalah dilakukan terus-menerus tanpa dipisah-pisah.

Pendapat yang menegaskan praktik puasa Syawal yang lebih dianjurkan itu sebagaimana ditulis oleh Imam Abu Al-Husain Yahya bin Abil Khair bin Salim Al-Umrani Al-Yamani dalam salah satu karyanya.  

 يُسْتَحَبُّ لِمَنْ صَامَ رَمَضَانَ أَنْ يَتَّبِعَهُ بِسِتٍّ مِنْ شَوَّالٍ. وَالْمُسْتَحَبُّ: أَنْ يَصُوْمَهَا مُتَتَابِعَةً، فَإِنْ صَامَهَا مُتَفَرِّقَةً جَازَ  

Artinya: “Disunnahkan bagi orang yang puasa di bulan Ramadhan untuk meneruskan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal. Dan (praktik) yang dianjurkan, yaitu dengan berpuasa Syawal secara terus-menerus, dan jika puasa dengan cara terpisah, maka diperbolehkan.”

Dari pendapat tersebut, hendaknya umat Islam mengerjakan puasa Syawal dengan cara tak terputus selama enam hari. Namun, bila memang tidak bisa, dilakukan secara tidak berurutan pun masih dapat dibenarkan dan dianjurkan.  

Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa puasa Syawal boleh dilakukan secara terus-menerus maupun terpisah-pisah. Catatannya ialah puasa tersebut sepanjang dilaksanakan di dalam bulan Syawal. (Wartabanjar.com/nu online)

Editor Restu