Indonesia, Arab Saudi, dan Singapura Bahas Penguatan Hukum Keluarga di Forum PBB

WARTABANJAR.COM, New York – Pemerintah Republik Indonesia bersama Arab Saudi dan Singapura menggelar side event bertajuk “Justice Begins at Home: Advancing Family Laws to Empower Women” dalam rangkaian Sidang ke-70 Commission on the Status of Women (CSW70) di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan ini mempertemukan pemerintah, praktisi hukum, organisasi internasional, hingga masyarakat sipil untuk berbagi praktik terbaik dalam memperkuat hukum keluarga, meningkatkan layanan keadilan, serta memperluas akses keadilan bagi perempuan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskan pentingnya perlindungan hukum dan sistem pendukung dalam keluarga. Ia menyebut masih adanya celah hukum keluarga di berbagai negara yang menghambat perempuan memperoleh haknya secara utuh.

“Dunia yang adil tidak dapat dibangun di atas keluarga yang tidak adil,” tegasnya.

Indonesia, lanjutnya, telah melakukan berbagai reformasi hukum, di antaranya melalui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), revisi UU Perkawinan, serta UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan. Upaya ini juga diperkuat melalui inisiatif strategis seperti Peta Jalan Ekonomi Perawatan.

Duta Besar RI untuk PBB, Umar Hadi, membuka acara dengan menegaskan komitmen Indonesia dalam mendorong hukum keluarga yang inklusif sebagai fondasi keadilan bagi perempuan.

Sementara itu, Ketua Umum TP-PKK, Tri Suswati, menyoroti peran lebih dari enam juta relawan PKK dan jaringan Dasawisma dalam meningkatkan literasi hukum serta akses perlindungan bagi perempuan di tingkat komunitas.