Pansus III DPRD Kalsel Bahas Raperda Pengelolaan Air Tanah Bersama Pemangku Kebijakan Terkait

Lebih lanjut Husnul menerangkan, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi fokus pembahasan dalam Raperda tersebut, di antaranya terkait perizinan pengeboran air tanah, pengaturan penggunaan air tanah termasuk ketentuan kedalaman pengeboran, hingga aspek pajak dari pemanfaatan air tanah.

BACA JUGA: Tercemar Parah, Air Sungai Tabalong Berubah Jadi Hitam Pekat

Menurutnya, kewenangan pemerintah provinsi dalam hal ini berada pada aspek perizinan dan pengawasan pengambilan air tanah.

Sementara itu, terkait pajak dari pemanfaatan air tanah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa pihak Pansus III akan mencoba berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk menggali informasi yang dibutuhkan guna penyempurnaan isi dari payung hukum ini sendiri nantinya. (wartabanjar.com/dprdkalsel)

Editor: Yayu