SKB tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Artificial Intelligence ini ditandatangani oleh tujuh kementerian, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, serta sejumlah kementerian lainnya yang terkait dengan sektor pendidikan dan perlindungan anak.

Dengan adanya pedoman tersebut, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi digital di dunia pendidikan dapat dilakukan secara bijak tanpa mengurangi kemampuan berpikir kritis para siswa.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad